Ban : Mau Aman? Perhatikan Batas Kecepatan Maksimun Di Dinding Ban
Ban merupakan satu-satunya penghubung mobil ke permukaan jalan. Agar selalu terkendali dengan aman, ada batasan yang harus diperhatikan, salah satunya adalah kecepatan. Di manakah ketentuan batasnya?
Pada dasarnya, ban memiliki fungsi yang sama yakni menjadi ‘kaki dan sepatu’ sebuah mobil. Namun seiring dengan perkembangan yang ada. Teknologi ban berkembang dengan pesat dan mengalami penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
Karenanya kemudian muncul ukuran dan spesifikasi ban yang berbeda yang kini ada di pasaran. “Setiap tipe ban dikembangkan menurut kebutuhan dan peruntukannya. Walau pun bentuknya sama namun jika dilihat secara seksama berbeda. Salah satunya ada pada speed rating chartnya,” jelas ZulpataZainal,Proving Ground Manager, Bridgestone Tire Indonesia.
“Chart ini berupa kode ban berupa huruf yang menunjukkan tingkat kecepatan yang bisa dibebankan pada ban tersebut,” jelasnya.
Semisal ban dengan ukuran 225/50R16 93V, maka angka 225 menunjukan lebar telapak ban (225 mm), 50 menunjukkan profil ban, yaitu prosentase dibandingkan lebar telapak ban, 93 merupakan indeks beban, sedangkan V menunjukkan speed rating chart dan R16 menunjukkan diameter pelek (16 inci).
Huruf V tersebut, adalah ketentuan internasional yang membagi tingkat kecepatan maksimum pada ban.
Ada 16 kategori yang disimbolkan melalui huruf-huruf. Berikut ini arti simbol-simbol huruf tersebut :
J | 100 km/jam | S | 180 km/jam |
K | 120 km/jam | T | 190 km/jam |
L | 130 km/jam | U | 200 km/jam |
M | 140 km/jam | H | 210 km/jam |
N | 150 km/jam | V | 240 km/jam |
P | 150 km/jam | ZR | >240 km/jam |
Q | 170 km/jam | W | 270 km/jam |
R | 170 km/jam | Y | 300 km/jam |