Lampu ini dibuat sebagai pertanda mobil sedang berhenti karena kondisi darurat. Penggunaan saat melaju, baik ketika hujan deras, konvoi atau malah saat lurus di persimpangan adalah penyalahgunaan.

Lampu Hazard : Hanya untuk Kondisi Berhenti Darurat! Bukan Saat Hujan Deras

 
Lampu Hazard : Hanya untuk Kondisi Berhenti Darurat! Bukan Saat Hujan Deras

Lampu ini dibuat sebagai pertanda mobil sedang berhenti karena kondisi darurat. Penggunaan saat melaju, baik ketika hujan deras, konvoi atau malah saat lurus di persimpangan adalah penyalahgunaan.

Banyak sebutan yang ditempelkan padanya. Ada yang menyebut "hazards", "hazard warning flashers", "hazard warning lights", "emergency lights", "4-way flashers", atau hanya "flashers" saja. 

Semua kendaraan memilikinya dan diaktifkan dengan tombol bertanda segitiga dan ketika tombol dipencet seketika, kedua lampu sein, baik kiri maupun kanan menyala berbarengan.

Hazard wajib ada di setiap kendaraan dan tombol pengoperasiannya harus terpisah dari lampu sein.

Kehadiran hazard ini dikategorikan sebagai lampu emergency alias lampu darurat. Sesuai dengan namanya, lampu ini hanya dipergunakan pada saat-saat tertentu saja alias pada saat kondisi tidak standar. Semisal kendaraan pada posisi berhenti atau kendaraan berat yang berjalan lamban saat memasuki jalanan tanjakan.

Di beberapa negara memperbolehkan hazard dipergunakan pada kendaraan yang dalam posisi bergerak di bawah kecepatan 25mil perjam (40 km/jam), namun ada pula yang hanya dipatok pada kecepatan 15mil/jam (24km/jam).

Dengan banyaknya sudut pandang di seluruh dunia tentang hazard, maka terjadi kontroversi aturan penggunaan lampu ini.

“Tiap negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai aturan Hazard ini. Hal ini disebabkan oleh kondisi alam dan ada juga yang dikarenakan faktor lainnya seperti kebijakan lokal. Sebagai contoh Amerika Serikat yang tiap negara bagian memiliki aturan sendiri yang beda dengan negara bagian lainnya,” jelas Momon Maderoni dari Indonesia SmartDrive, driving consulting.

Namun demikian dari semua perbedaan tersebut terdapat benang merah kesamaan di mana lampu hazard ini tidak boleh dinyalakan di jalan raya dalam kondisi hujan pada kecepatan normal.

“Lampu hazard hanya boleh dipergunakan dalam kondisi mobil berhenti atau pada kecepatan rendah apabila yang bersangkutan mengalami suatu kendala,” jelas Momon. “Kebanyakan di Indonesia, lampu ini justru dipergunakan secara ngawur saat hujan dan mobil melaju di asts kecepatan 40km. Ini sangat berbahaya,” lanjutnya.

“Saat Hazard dinyalakan maka akan kehilangan fungsi seinnya. Sehingga tidak bisa memberikan tanda arah yang akan ditujunya,” papar Momon sembari memberikan contoh kejadian kecelakaan di tol Cikampek beberapa waktu silam.

“Pada kondisi tertentu kedipan lampu Hazard dalam waktu yang lama akan membuat mata lelah dan konsentrasi buyar. Retina mata kita ini akan melebar dan mengecil seiring dengan ritme lampu dan itu akan menimbulkan kelelahan pada retina,” perinci Momon. “Dalam kondisi hujan deras atau kabut tebal, kedipan hazard justru akan memanipulasi mata kita sehingga kemungkinan terjadi salah kalkulasi jarak,” ujarnya.

“Kesalahan terbanyak di Indonesia setelah menggunakan hazard saat hujan, salah satunya, menggunakan Hazard saat konvoi. Memang dibenarkan konvoi mengunakan hazard, namun itu sifatnya resmi dan hanya boleh dilakukan oleh yang berwenang atau konvoi kendaraan militer yang biasanya disertai dengan voorijder alias pengawalan,” seru Momon.

Kondisi sekarang ini hazard mengalami inovasi dan dikembangkan sebagai salah satu bagian dari sistem safety lainnya yang dikenal sebagai adaptive brake light.

Di mana lampu hazard ini akan nyala berapa saat ketika terjadi pengereman hebat atau tiba-tiba. Fitur safety ini awalnya banyak ditemui di mobil bikinan Eropa.

Thanks to :

Indonesia SmartDrive

021 8511032/ 08111114245

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com