Sistem pelat nomor di Indonesia merupakan warisan Kolonial Belanda yang masih digunakan hingga saat ini.

Pelat nomor merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari kendaraan. Peranti ini merupakan indentifikasi resmi (legal) terluar dari kendaraan. Identitas pada pelat nomor ini terintegrasi dengan data mengenai kendaraan bersangkutan, mulai dari tahun pembuatan, warna dan informasi lainnya.

Perancis diketahui merupakan negara pertama yang memperkenalkan pelat nomor, tepatnya pada 14 Agustus 1892. Langkah negeri yang pernah dipimpin Napoleon ini disusul oleh Jerman pada 1896. Namun fungsi plat nomor saat itu hanya sebatas tanda identitas pemilik saja.

Pada tahun 1898, Belanda melangkah lebih jauh lagi dengan melakukan register secara nasional. Penomoran pada kendaraan saat itu didominasi oleh pedati dan kereta kuda secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah dengan munculnya pelat nomor yang dikeluarkan secara resmi oleh otoritas Belanda saat itu.

Terdapat kode huruf dan angka yang menunjukkan daerah di mana kendaraan tersebut berasal.

Sebelum menggunakan bahan plat besi atau almunium, pelat nomor sempat menggunakan bahan-bahan yang terasa ganjil untuk digunakan, antara lain, porselen, kardus, kulit, tembaga hingga plat nomor dari bahan tangkai kedelai yang dipres.

Sementara, penggunaan pelat nomor di Indonesia diketahui telah diberlakukan sejak zaman kolonial Belanda. Seperti halnya yang berlaku di Belanda saat itu, kode yang berlaku menunjukkan wilayah atau keresidenan yang ada di Indonesia saat itu.

Kode warisan kolonial ini hingga kini masih dipergunakan, dan telah berkembang seiring perubahan seperti pemekaran daerah dan lain sebagainya.