Hazard semestinya hanya digunakan sebagai positioning lamp saat berhenti dalam keadaan darurat.

Beberapa Sebab Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Itu Berbahaya

 
Beberapa Sebab Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Itu Berbahaya

Hazard semestinya hanya digunakan sebagai positioning lamp saat berhenti dalam keadaan darurat.

Salah satu hal yang harus dihindari saat mengemudi di waktu hujan adalah menyalakan lampu hazard.

Namun demikian, himbauan yang sudah berkali-kali dikemukakan ini sepertinya belum menjadi kesadaraan kolektif dari banyak pengemudi. Tetap saja kita jumpai pengemudi yang menyalakan lampu hazard saat melaju di tengah guyuran hujan.

Definisi sederhana dari lampu hazard tak lain merupakan lampu darurat yang menandakan kendaraan (positioning lamp) yang berhenti dalam dalam kondisi darurat, karena mogok disebabkan mengalami kerusakan, sehingga terpaksa berhenti. Lampu ini mwmbwri tahu pengendara lain agar berhati-hati dan memberi tahu bahwa ada mobil sedang berhenti.

Sehingga cukup jelas bahwa kegunaan lampu yang menggunakan mode lampu sein ini, bukan digunakan saat melaju di tengah hujan ataupun kabut.

Lalu mengapa menyalakan lampu hazard dianggap membahayakan ?

Mobil yang menyalakan lampu hazardnya akan kehilangan fungsi lampu seinnya. Sehingga pengemudi yang berada di belakang, tidak menangkap informasi ke mana arah mobil tersebut. Tentunya hal ini bisa mencelakakan pengemudi yang ada di belakang.

Selain itu ternyata ada dampak lain yang tak kalah berbahaya. Lampu yang berkedip dalam waktu lama akan menyebabkan pengemudi di belakang mobil mengalami kelelahan pada mata. Hal ini bisa berakibat kesalahan kalkulasi jarak pada pengemudi.

“Hazard bukanlah lampu untuk keperluan khusus dalam berkendara di bawah hujan ataupun kabut. Melainkan hanya untuk kondisi darurat atau mobil dalam posisi berhenti,” jelas Leo Firmanto, salah satu indtruktur safety driving Indonesia.

“Satu-satunya yang bisa anda lakukan dalam kondisi tersebut adalah mengemudi dengan hati-hati, jaga jarak  dan menyalakan lampu besar,” sambungnya. “Bagi kendaraan yang sudah memiliki rear foglamp, silahkan digunakan lantaran memang hal itu yang menjadi fungsinya,” tutupnya.

 

 

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com