Sejak tanggal 6 Januari 2017, pemerintah resmi menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Sebelum salah kaprah, ketahui dulu biaya apa yang bikin tarif dasar tersebut naik.

Jangan Marah Dulu, Ini Dia Yang Bikin Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik

 
Jangan Marah Dulu, Ini Dia Yang Bikin Tarif Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Naik

Sejak tanggal 6 Januari 2017, pemerintah resmi menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Sebelum salah kaprah, ketahui dulu biaya apa yang bikin tarif dasar tersebut naik.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Dalam peraturan tersebut, tertulis kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. 

Baca : Inilah Harga Terbaru Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Mulai 6 Januari 2017

Namun, saat ini masih banyak yang salah kaprah terhadap isi peraturan yang dibuat tersebut, sehingga memunculkan berbagai opini di masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan, mengapa pajak kendaraan naik? Wah! Pajak mahal bikin harga kendaraan meningkat, atau malah sulit menjual kendaraan bermotor di tahun ini.

Padahal, jika berdasarkan pernyataan Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan RI, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga yang akan naik pada tahun 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Jadi, yang naik adalah tarif kepengurusan surat kendaraan bermotornya, bukan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun alasan kenaikan tarif ini adalah selama 7 tahun biaya administrasi kendaraan tidak pernah naik. Selain itu, kenaikan tarif ini juga bertujuan memperbaiki pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam hal administrasi kendaraan bermotor.

Sekali lagi, perlu dicermati, yang mengalami kenaikan adalah tarif atau biaya administrasinya, bukan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bagian tersebut tadinya tidak dipungut biaya

Nantinya, pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan.

Baca juga :

Inilah Harga Terbaru Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Bermotor Mulai 6 Januari 2017

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com