Kini membeli kendaraan bermotor wajib sertakan surat kepemilikan garasi. Lantas bagaimana komentar pelaku industri otomotif ?

Perda : Beli Mobil Wajib Sertakan Surat Kepemilikan Garasi, Berikut Penjelasannya

 
Perda : Beli Mobil Wajib Sertakan Surat Kepemilikan Garasi, Berikut Penjelasannya

Kini membeli kendaraan bermotor wajib sertakan surat kepemilikan garasi. Lantas bagaimana komentar pelaku industri otomotif ?

Maraknya penderekan kendaraan roda empat di jalanan Jakarta tentunya selalu menjadi kontroversi.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat telah menegaskan bahwa masyarakat yang membeli kendaraan harus memiliki garasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang bunyinya sebagai berikut :

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. 

Dengan adanya kebijakan tersebut, semua orang atau badan usaha yang membeli kendaraan bermotor wajib memiliki garasi dengan dibuktikan melalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. Surat kepemilikan garasi ini, menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dengan adanya ketentuan dari gubernur tersebut, pastinya bakal ada batasan kepemiilikan kendaraan bagi pemiliknya.

Lantas apakah ketentuan tersebut juga berpengaruh bagi produsen kendaraan dari segi penjualan?

"Kalau pelaku industri akan menunggu juknis (petunjuk teknis) yang mengatur lebih dalam mengenai keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah," papar Fransiscus Soerjopranoto selaku Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM).

 

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com