Akhir-akhir ini sedang marak penyalahgunaan lampu rotator oleh pengendara yang 'nakal'. Apa sanksi yang akan diberikan Polri?

Polri : Pakai Sirine dan Lampu Rotator Sembarangan, Ini Akibatnya

 
Polri : Pakai Sirine dan Lampu Rotator Sembarangan, Ini Akibatnya

Akhir-akhir ini sedang marak penyalahgunaan lampu rotator oleh pengendara yang 'nakal'. Apa sanksi yang akan diberikan Polri?

Jika Anda sedang berkendara di tengah lalu lintas, dan terdengar suara sirine serta lampu rotator yang berasal dari suatu mobil, sontak Anda akan memberi prioritas jalan kepada pengemudi mobil tersebut.

Sirine dan lampu rotator tersebut seharusnya terpasang di mobil ambulans, patroli, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah yang mempunyai kepentingan khusus di jalanan jika merujuk pada undang-undang.

Namun belakangan ini, banyak sekali pengendara yang menyalahgunakan 2 perangkat tersebut sehingga membuat pengguna jalan lainnya pun resah.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian akan menindak tegas pengendara nakal yang tetap menggunakan sirine dan lampu rotator.

“Pengemudi yang menggunakannya (sirine dan lampu rotator) akan dijerat hukum sesuai undang-undang dan akan dikenakan tilang,”ujar Royke Lumowa, Kepala Korlantas Polri.

Royke juga menambahkan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk mencabut lampu rotator dan sirine di tempat, bahkan akan menyita mobil untuk menimbulkan efek jera kepada pengemudi tersebut.

“Iya, betul, (langsung dicopot di tempat). Kalau sulit dicopot, maka kendaraannya yang kami sita,”tambah Royke.

 

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com