Hingga saat ini masih banyak pengemudi yang kurang memahami kegunaan lampu hazard. Saat seperti apa kita boleh menggunakan lampu hazard? Dan saat kejadian seperti apa kita dilarang menggunakannya?

4 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Menggunakan Lampu Hazard

 
4 Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Menggunakan Lampu Hazard

Hingga saat ini masih banyak pengemudi yang kurang memahami kegunaan lampu hazard. Saat seperti apa kita boleh menggunakan lampu hazard? Dan saat kejadian seperti apa kita dilarang menggunakannya?

Hazard secara harfiah diartikan sebagai bahaya. Oleh sebab itu, lampu hazard diartikan sebagai lampu yang hanya digunakan saat kondisi bahaya atau emerjensi menghadang. Sehingga, lampu yang terintegrasi dengan lampu sein ini tidak bisa sembarangan dinyalakan.

Sayang sekali hingga detik ini tak sedikit dari pengendara masih saja melakukan kesalahan penggunaan jenis lampu ini.

“Tak sedikit pengguna kendaraan yang mengerti fungsi utama dari lampu tersebut. Kondisi ini sebenarnya cukup memprihatinkan, karena berpotensi untuk membahayakan diri sendiri dan pengendara lainnya,” jelas Momon Maderoni salah satu penggiat safety driving di Indonesia. “Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” sambungnya.

“Contoh paling sering ditemui adalah menyalakan lampu hazard saat hujan. Cukup berbahaya karena kita tidak mengetahui arah pergerakan kendaraan karena melumpuhkan kinerja lampu sein dan juga akan membuat mata pengendara yang ada di belakangnya lelah,” sambungnya.

Momon mengatakan bahwa setidaknya terdapat empat hal yang diperbolehkan dan empat hal yang harus dihindari saat menggunakan perangkat ini.

Nyalakan lampu hazard jika

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.

 

Jangan nyalakan hazard jika

 

* Menyalakannya saat berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup nyalaka lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.  

 

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com