Posisi mengemudi Indonesia dipengaruhi oleh peraturan yang diberlakukan oleh penjajah Hindia Belanda.

Saat ini kita mengenal mobil dalam dua pilihan konfigurasi setir kiri dan setir kanan. Namun, penamaan resmi sehubungan dengan posisi lingkar kemudi ini dikenal sebagai left hand traffic (LHT) dan right hand traffic (RHT).

Pengertiannya, LHT berarti sistem berkendara di mana pengemudi menggunakan lajur kiri jalan untuk berkendara, hal ini mengharuskan posisi setir atau kemudi berada di sebelah kanan. Demikian sebaliknya dengan RHT.

Saat ini kurang lebih 60% dari populasi mobil di dunia didominasi RHT di seluruh benua, kecuali Australia. Sebaliknya, pengguna konfigurasi LHT sebagian dikenal sebagai bekas koloni Inggris atau dikenal sebagai negara commonwealth, walau tidak semua.

Seperti kita ketahui saat ini Indonesia menganut LHT. Muasal penempatan letak kemudi di sebelah kanan ini tak lepas karena pengaruh regulasi yang diberlakukan Belanda saat menjajah Indonesia.

Pada abad 16, sistem berkendara di sebelah kiri mulai diperkenalkan di Indonesia sebagai jajahan Belanda saat itu. Kebiasaan ini diterapkan di jajahan Belanda lainnya seperti Suriname.

Kemenangan Napoleon terhadap Belanda memberi perubahan besar pada sistem berkendara di Negeri Kincir Angin tersebut.

Di bawah pengaruh Perancis inilah Belanda mengubah posisi berkendaranya menjadi di sebelah kanan. Perlu diingat bahwa saat itu posisi sais pedati Belanda berubah menjadi disebelah kiri dan jalur yang dilaluinya berubah di sebelah kanan.

Anehnya perubahan ini tidak diikuti oleh perubahan di negara jajahannya termasuk Indonesia. Bahkan ketika era kendaraan bermotor muncul di awal abad 19, tidak terjadi perubahan mengikuti regulasi yang berlaku di negeri Belanda.

Peraturan ini tidak berubah hingga sekarang. Seperti yang kita temui saat ini, kita berkendara di sebelah kiri dengan stir di sebelah kanan.

Warna merah menunjukan pengguna RHT, sedangkan biru LHT