Modifikasi atau memasang aksesoris boleh saja, namun jangan lantas mengganggu kenyamanan berkendara dan mengurangi fungsi sesungguhnya.

Jangan Ngawur Untuk Urusan Lampu, Bagus Belum Tentu Benar.

 
 Jangan Ngawur Untuk Urusan Lampu, Bagus Belum Tentu Benar.

Modifikasi atau memasang aksesoris boleh saja, namun jangan lantas mengganggu kenyamanan berkendara dan mengurangi fungsi sesungguhnya.

Tak semata-mata sebagai perangkat penerangan, semua lampu yang ada pada mobil ataupun kendaraan lainnya memiliki fungsi sebagai penanda serta menjadi kode komunikasi antar pengguna jalan.

Melakukan modifikasi pada lampu, sah-sah saja sejauh tidak mengganggu dan mengubah fungsi-fungsi yang sudah ditetapkan.

Salah satu peristiwa adalah pengalaman pribadi penulis, saat melintas di tol Trans Jawa beberapa waktu silam. Di penghujung sore itu saya meluncur ke arah Jakarta dan berada di belakang sebuah bus dengan lampu-lampu LED yang berada di bagian belakang. Lampu tersebut dapat berubah warna dan menyala dengan menjalar (sekuensial) baik kiri maupun kanan.

Sekilas nampak menarik, namun setelah beberapa saat berada di belakangnya saya justru mulai terganggu dengan kehadiran lampu tersebut. Lampu tersebut sama sekali tidak memberikan informasi apapun tentang arah kendaraan dan murni sebagai hiasan saja.

Sebelumnya saya sudah mengendara selama dua jam di dalam tol tersebut. Konsentrasi saya terpecah oleh ‘pesona’ atribut tambahan itu. Bahkan saat bus mengaktifkan lampu sein pandangan saya tetap terpaku pada lampu aksesoris itu. Menurut saya hal ini membahayakan pengendara yang ada di belakangnya.

Ingin tampil lebih menarik dengan melakukan modifikasi bukan hal yang haram, namun yang harus digarisbawahi bahwa gubahan yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengenai penggunaan lampu kendaraan sebenarnya sudah dirumuskan dalam perundangan pasal 23 PP 55/2012 tersebut dijelaskan secara terperinci mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang bisa digunakan pada kendaraan.

Selengkapnya ada 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan pada kendaraan:

1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

3. Lampu penunjuk arah (sign) berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

4. Lampu rem berwarna merah.

5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6. Lampu posisi belakang berwarna merah.

7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor.

8. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang berwarna putih.

9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

10. Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang.

11. Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

LED banyak menjadi pilihan lampu belakang mobil saat ini.
Lampu sein warna kuning jadi standar di Indonesia
Warna lampu utama harus sesuai spesifikasinya
Third Brake lamp harus sama terangnya dengan lampu rem.

 

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com