Bagi Anda yang berencana ke Bandung, Sumedang, Garut atau kota lainnya via tol Cipularang-Purbaleunyi, jangan lupa siapkan kocek lebih karena tarif tol tersebut akan naik mulai 15 Februari 2018.

Tarif Tol Cipularang-Purbaleunyi Naik Per tanggal 15 Februari, Berikut Rinciannya

 
Tarif Tol Cipularang-Purbaleunyi Naik Per tanggal 15 Februari, Berikut Rinciannya

Bagi Anda yang berencana ke Bandung, Sumedang, Garut atau kota lainnya via tol Cipularang-Purbaleunyi, jangan lupa siapkan kocek lebih karena tarif tol tersebut akan naik mulai 15 Februari 2018.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bakal menerapkan penyesuaian tarif jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang mulai 15 Februari mendatang.

Menurut keterangan persnya, nantinya ruas tol Cipularang ada kenaikan tarif berkisar antara Rp 500-7.000. Sedangkan pada ruas tol Purbaleunyi, kenaikan tarif akan berkisar Rp 500-1.000.

“Kenaikan tarif ini memang didasari oleh laju inflasi di Wilayah Bandung. Besaran inflasi periode Oktober 2015 hingga September 2017 di wilayah Bandung, merujuk Surat dari Plt Direktur Statistik Harga BPS adalah sebesar 6,3 persen,” kata Subakti Syukut Direktur Operasi II Jasa Marga.

Di tempat lain, kendaraan yang melakukan perjalanan lanjutan seperti Cileunyi-Palimanan (Jakarta I C), Pasteur-Palimanan (Jakarta I), dan Jakarta I C-Cileunyi akan dikenakan kenaikan tarif antara Rp 2.500-Rp 8.500.

Kenaikan ini juga sebagai dasar penyesuian tarif tol ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.96/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Padalarang-Cileunyi, dan Keputusan Menteri PUPR No. 97/KPTS/M/2018 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.

Adapun perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Setelah adanya penyesuaian, tarif tol Cipularang untuk jarak terjauh Simpang Susun Dawuan-Simpang Susun Padalarang untuk golongan I menjadi Rp 37.500, golongan II menjadi Rp 59.500, golongan III menjadi Rp 79.500, golongan IV menjadi Rp 99.500, dan golongan V menjadi Rp 119.000

Untuk tarif tol terjauh Padalarang-Cileunyi, kendaraan golongan I naik menjadi Rp 9.000, golongan II menjadi Rp 15.000, golongan III menjadi Rp 17.500, golongan IV menajadi Rp 21.500, dan golongan V menjadi Rp 26.000.

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com