Saat ini, kota Jakarta telah menerapkan sistem E-tilang. Lantas, apa saja keunggulannya dengan sistem tilang model lawas?

Apa Bedanya Sistem Tilang Online Dibandingkan Tilang Konvensional?

 
Apa Bedanya Sistem Tilang Online Dibandingkan Tilang Konvensional?

Saat ini, kota Jakarta telah menerapkan sistem E-tilang. Lantas, apa saja keunggulannya dengan sistem tilang model lawas?

E-tilang yang sudah diberlakukan sejak minggu lalu, tepatnya (13/12) di Jakarta, memang dianggap memiliki banyak keunggulan dibandingkan sistem tilang konvensional yang diterapkan sebelumnya.

Tak hanya dapat meminimalkan kecurangan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, tapi praktik ini juga telah membuat Jakarta kini setara dengan kota-kota besar lainnya di dunia yang sudah menerapkan sistem tilang online.

Di samping itu, sistem ini juga mempersempit kesempatan para pelanggar hukum yang terbiasa melakukan aksi 'uang damai' untuk menyudahi proses tilang mereka.

Buat Anda yang masih kurang informasi terkait e-tilang, kali ini Carreview.id coba meringkasnya untuk Anda.

Perlu diketahui, E-tilang terhubung langsung dengan SIM online dan E-samsat.

Jangan sampai Anda tidak membayarkan biaya tilang, karena masalahnya akan terjadi di kemudian hari, Anda tidak dapat memperpanjang SIM dan STNK kelak, karena terkendala biaya tilang yang belum dibayar.

Selain itu, dengan adanya E-tilang, maka para pelanggar dengan jelas dapat mengetahui kesalahan mereka dan besaran biaya denda yang harus dibayarkan.

Karena setelah pelanggar ditilang, data mereka akan langsung dicatat oleh pihak Polantas, lalu kemudian pelanggar akan menerima SMS dan E-mail terkait berapa biaya yang dibayarkan akibat pelanggarannya tersebut, disamping bukti fisik surat tilang.

Dalam hal ini, kepolisian Indonesia bekerjasama dengan Bank BRI. Sehingga para pelanggar dapat membayarkan besaran denda tilang dengan langsung melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

Sistem E-tilang juga dapat menghapus maraknya calo yang sering terjadi dipersidangan kasus tilang.

Oiya, sistem bukan berarti tidak memiliki kelemahan. Baru-baru ini, kami sempat menanyakan kepada Bripka berinisial AF selaku PJR (Polisi Jalan Raya) yang bertugas di wilayah tol JORR (Jakarta Outer Ring Road).

Beliau mengatakan, dengan adanya E-tilang pelanggar jadi berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran.

Sebagai contoh pelanggaran marka jalan atau penggunaan pelat nomor palsu, karena mereka sudah tidak lagi bisa mengambil jalur pintas “uang damai” ketika melanggar.

Meski begitu, AF mengatakan sosialisasi masih dirasa kurang. Bahkan masih banyak pelanggar yang belum mengetahui hal tersebut. Yang lucunya, salah satu dari mereka malah penasaran, “pak mau dong ngerasain kena tilang online,” jelas AF sambil tersenyum.

Saat ini sistem E-tilang sudah diberlakukan di Jakarta, menyusul ada 15 kota besar lainnya yang tercatat menerapkan peraturan yang sama pada awal tahun 2017.

Mari kita sama-sama berharap, dengan adanya E-tilang, masyarakat di Indonesia dapat tertib berlalu lintas.   

 

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com