Dalam waktu dekat, seluruh kendaraan di wilayah Polresta Tangerang dari plat B (Jakarta) akan dimutasi menjadi plat A (Banten). Proses ini akan dilakukan saat perpanjangan nomor kendaraan.

Pemilik Mobil di Tangerang Wajib Mutasi dari Plat B ke Plat A

 
Pemilik Mobil di Tangerang Wajib Mutasi dari Plat B ke Plat A

Dalam waktu dekat, seluruh kendaraan di wilayah Polresta Tangerang dari plat B (Jakarta) akan dimutasi menjadi plat A (Banten). Proses ini akan dilakukan saat perpanjangan nomor kendaraan.

Keputusan Polresta Tangerang untuk bergabung dalam Polda Banten berefek signifikan pada pengguna kendaraan. Pasalnya keputusan ini berujung pada penggantian penggantian kode  plat nomor.

Seluruh kendaraan yang berada di wilayah Polresta Tangerang akan dimutasi dari plat B menjadi plat A (Banten).

Seperti dikutip dari Banten Hits, "Beberapa wilayah di Tangerang yang barada di bawah naungan Polda Banten otomatis plat kendaraannya akan berubah menjadi A,”kata Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri.

Perubahan plat kendaraan bermotor dari B ke A tidak secara otomatis dilaksanakan serentak. Mengutip dari Kabar Tangerang.com, Kapolda Banten Boy Rafly Amar mengatakan bahwa perubahan nomor Polisi menunggu masa berlaku plat nomor kendaraan habis. “Bersamaan dengan proses perpanjangan itulah maka plat nomor diubah menjadi A,” terang orang nomor satu di Polda Banten tersebut.

Mutasi sendiri berdasarkan Surat Kapolda Banten Nomor: Kep/175/V/2016 tentang Sistem Penomoran Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 23 Mei 2016. 

Tercatat 10 Polsek di bawah naungan Polresta Tangerang yang akan berpindah dari Plat B ke Plat A, yakni:

  1. Polsek Balaraja (meliputi Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Sukamulya)
  2. Polsek Cikupa
  3. Polsek Tiga Raksa  (meliputi Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe)
  4. Polsek Cisoka (meliputi Kecamatan Cisoka, Solear dan Jayanti)
  5. Polsek Mauk (meliputi Kecamatan Mauk, Kecamatan Kemiri dan Kecamatan Sukadiri)
  6. Polsek Rajeg
  7.  Polsek Kresek (meliputi Kecamatan Kresek dan Gunung Kaler)
  8. Polsek Kronjo (meliputi Kecamatan Kronjo dan Mekarbaru)
  9. Polsek Polsek Pasar Kemis (meliputi Kecamatan Pasar Kemis dan Sindangjaya)
  10. Polsek Panongan.

Sementara, sebanyak tujuh polsek di Tangerang bergabung dengan Polres Tangsel dan Polres Metro Tangerang, yakni;

  1. Polsek Curug (Polres Tangsel)
  2. Polsek Pagedangan (Polres Tangsel)
  3. Polsek Kelapa Dua (Polres Tangsel)
  4. Polsek Legok (Polres Tangsel)
  5. Polsek Teluk Naga (Polres Metro Tangerang)
  6.  Polsek Pakuhaji  (Polres Metro Tangerang)
  7. Polsek Sepatan  (Polres Metro Tangerang)

Semua proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Tangerang masih dilakukan di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.

Berikut adalah plat nomor kendaraan bermotor untuk plat A diwilayah Hukum Polda Banten:

  1. Kota Cilegon Plat A dengan identitas belakangnya berurutan dari R-V
  2. Kota Serang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan A-D
  3. Kabupaten Serang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan E-I
  4. Kabupaten Pandeglang Plat A dengan identitas dibelakangnya berurutan dari J-M
  5. Kabupaten Lebak menggunakan Plat A dengan angka dibelakangnya berurutan dari N-Q
  6. Kabupaten Tangerang yang bergabung Polda Banten menggunakan Plat nomor A dengan identitas huruf dibelakangnya berurutan mulai V-Z.

Good Bye plat B, welcome Plat A

 
Updates
Popular

    otodriver.com