Waspada saat membayar tanda jadi, guna menghindari oknum sales nakal.

Beli Mobil Baru, Perhatikan Hal Berikut Agar Terhindar dari Sales 'Nakal'

 
Beli Mobil Baru, Perhatikan Hal Berikut Agar Terhindar dari Sales 'Nakal'

Waspada saat membayar tanda jadi, guna menghindari oknum sales nakal.

Gembira akan memiliki kendaraan gres dari dealer, terkadang membuat konsumen melupakan ketelitian kecil yang merugikan.

Pada saat transaksi awal misalnya, uang tanda jadi atau booking fee, dari tiap dealer Agen Pemegang Merek telah menetapkan besaran nominal tanda jadi.

Berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta atau lebih untuk mobil mewah. Tanda jadi merupakan bukti atau pengikat keseriusan konsumen dalam perencanaan pembelian mobil baik secara tunai ataupun cicilan.

Namun, dengan alasan malas repot-repot, pembayaran tanda jadi ini tidak melalui kasir resmi, melainkan  secara tunai dan dititipkan melalui sales yang melayani saat itu. Kebiasaan ini kerap dilakukan saat melakukan pembelian mobil baru di luar showroom atau saat berlangsung pameran.

Perilaku konsumen seperti ini justru membuka celah bagi tindak kriminal penggelapan uang. Apalagi jika konsumen langsung memberikan Down Payment (DP) sepenuhnya bila ingin membeli secara non-tunai. Bukan tak mungkin menggiurkan oknum sales nakal berniat jahat terhadap konsumen. Agar terhindar dari hal tersebut, perlu diperhatikan beberapa hal. 

Ben Faqih, Head Section Customer Engagement, Astra Daihatsu Motor menjelaskan, bahwa dalam setiap transaksi apapun itu, sebaiknya selalu dilakukan pada kasir yang tersedia di setiap dealer.

Serta pastikan menerima kuitansi pembayaran resmi. Bahkan, jika terpaksa harus bertransaksi di luar, seperti saat pameran, sebaiknya ajak sales yang melayani untuk bertransaksi melalui mesin ATM untuk ditransfer ke rekening atas nama perusahaan dan menyimpan struknya sebagai bukti administrasi.

Yang patut diingat, saat pembayaran pertama kali konsumen hanya diwajibkan untuk membayarkan tanda jadi saja. Perbedaanya jika pembelian dilakukan secara tunai, pembayaran untuk pelunasan dilakukan setelah konsumen memberikan surat kuasa atas pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan menerima konfirmasi ketersediaan unit dari dealer.

Berbeda dengan pembelian secara kredit, konsumen baru diwajibkan untuk membayarkan uang muka (DP) secara penuh, setelah proses survey yang dilakukan pihak leasing usai.

Pembayaran dapat dilakukan setelah menerima konfirmasi dari perusahaan pembiayaan tersebut untuk memberikan pelunasan uang muka ke rekening resmi perusahaan leasing.

Sebagai konsumen yang pintar, sebaiknya tetap memiliki ketelitian terhadap jenis transaksi apapun. Sekecil apapun celah, dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang berniat ‘jahil’ dalam mencari mangsa tindakan kejahatannya.

“Intinya jangan pernah menitipkan pembayaran apapun terhadap sales atau oknum yang mengaku dari leasing atau lembaga pembiayaan untuk mencegah penggelapan,” tegas Ben seraya mengingatkan.

 
Related
Updates
Popular

    otodriver.com